Legalitas KOWANI Kabupaten Lamongan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Lamongan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lamongan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lamongan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Lamongan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan oleh Notaris Kabupaten Lamongan pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Lamongan

Surat Keputusan Wali Kabupaten Lamongan

SK Wali Kabupaten Lamongan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lamongan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Lamongan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Lamongan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lamongan.

2024Kesbangpol Kabupaten Lamongan

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Lamongan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan kedudukan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lamongan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lamongan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Lamongan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Lamongan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Lamongan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Lamongan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Lamongan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lamongan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lamongan.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Lamongan sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Lamongan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan oleh Wali Kabupaten Lamongan melalui Surat Keputusan.