Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lamongan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan oleh Notaris Kabupaten Lamongan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Lamongan
SK Wali Kabupaten Lamongan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Lamongan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Lamongan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Lamongan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Lamongan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan kedudukan di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Lamongan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Lamongan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Lamongan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Lamongan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Lamongan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Lamongan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Lamongan.
KOWANI Kabupaten Lamongan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Lamongan disahkan oleh Wali Kabupaten Lamongan melalui Surat Keputusan.